Rambu lalu lintas, Jenis, Ketentuan Pemasangan, dan Perlengkapannya
Hi Sobat Oto, perlu diketahui bahwa Rambu lalu lintas merupakan bagian penting juga untuk kita pelajari lebih dalam, karena fungsinya sangat penting dalam membentuk Pengaturan Lalu lintas yang dapat memberi keamanan terhadap pengguna.
Rambu |
Pengertian Rambu
Berdasarkan pengertiannya, Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pengguna jalan.
Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Silahkan sobat bisa download sebagai sumber pengetahuan tentang peraturan dalam hal perhubungan.
Rambu konvensional dibuat dengan bahan Material Retro-Reflektif, yang ditujukan agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan
Rambu Lalu lintas jalan raya |
Jenis - jenis Rambu
Berdasarkan jenisnya, rambu dibagi menjadi dua macam, yaitu berdasarkan cara pemasangannya, dan berdasarkan perlengkapan rambu. Mari kita bahas...
Berdasarkan cara pemasangan
Berdasarkan cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
- Rambu tetap.
- Rambu sementara.
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap.
Sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.
Berdasarkan perlengkapan rambu
Berdasarkan alat pemasangannya rambu lalu lintas dikelompokkan sebagai berikut:
- Rambu konvensional
- Rambu elektronik
Rambu konvensional adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya atau retro-reflektif.
Sedangkan rambu elektronik adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.
Fungsi dan Perlengkapan Rambu
Fungsi dan Perlengkapan Rambu dijabarkan menjadi 2 jenis, yaitu Rambu Konvensional dan Rambu Elektronik... Mari kita bahas sob...
1. Rambu Konvensional
Rambu konvensional terdiri atas:
- Daun rambu
- Tiang rambu
Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
Daun rambu dapat berupa:
- ukuran kecil
- ukuran sedang
- ukuran besar atau
- ukuran sangat besar.
Setiap daun rambu wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah. Stiker logo perhubungan diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.
Tiang rambu dapat berupa:
- tiang tunggal
- tiang huruf F
- tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal atau
- tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.
2. Rambu elektronik
Rambu elektronik digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
Fungsi rambu lalu lintas elektronik
Selain itu fungsi dasar diatas yang tercantum dalam pengertian, rambu lalu lintas elektronik dapat digunakan untuk:
- informasi kondisi lalu lintas
- informasi kondisi cuaca
- informasi perbaikan jalan
- kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Berdasarkan fungsinya, Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk, dibagi menjadi 3 klasifikasi fungsi, antara lain :
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai rambu lalu lintas konvensional atau piktogram lain-lain
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis
Ketentuan pemasangan rambu lalu lintas elektronik
- Rambu Lalu Lintas elektronik dapat dipasang bersamaan dengan rambu lalu lintas konvensional.
- Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis rambu lalu lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perlengkapan rambu lalu lintas elektronik
Rambu Lalu Lintas elektronik terdiri atas:
- layar monitor, yang digunakan untuk menampilkan pesan, salah satu jenis soft-copy device, karena keluarannya adalah berupa sinyal elektronik, dalam hal ini berupa gambar yang tampil di layar monitor. Gambar yang tampil adalah hasil pemrosesan data ataupun informasi masukan. Monitor memiliki berbagai ukuran layar seperti layaknya sebuah televisi.
- modul kontrol, merupakan interface atau central switch untuk mengendalikan satu atau lebih peripheral atau perangkat input output.
- catu daya, merupakan alat listrik yang menyuplai tenaga listrik ke suatu beban listrik. Fungsi utama catu daya adalah untuk mengubah arus listrik dari sumber menjadi tegangan, arus, dan frekuensi yang benar untuk memberi daya pada beban. Akibatnya, catu daya terkadang disebut sebagai konverter daya listrik
- tiang rambu, sebagai penyangga rambu / batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu
Posting Komentar untuk "Rambu lalu lintas, Jenis, Ketentuan Pemasangan, dan Perlengkapannya"